top of page

PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan Pelayanan Bagi Pasien Umum

​

​

1213.png

Kepesertaan BPJS Kesehatan

​

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

  1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

    1. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya. Pekerja penerima upah adalah :

      1. Pegawai Negeri Sipil;

      2. Anggota TNI;

      3. Anggota Polri;

      4. Pejabat Negara;

      5. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;

      6. Pegawai Swasta;

      7. Pekerja yang tidak termasuk huruf a s/d f yang menerima Upah; dan

      8. WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

    2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya. Pekerja bukan penerima upah adalah :

      1. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri;

      2. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah;

      3. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan; dan

      4. Bukan pekerja dan anggota keluarganya. Bukan pekerja adalah :

        1. Investor;

        2. Pemberi Kerja;

        3. Penerima Pensiun, terdiri dari :

          1. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

          2. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;

          3. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;

          4. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;

          5. Penerima pensiun lain; dan

          6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.

        4. Veteran;

        5. Perintis Kemerdekaan;

        6. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan

        7. Bukan Pekerja yang tidak termasuk angka 1 s/d 5 yang mampu membayar iuran.

  3. Anggota Keluarga yang Ditanggung

    1. Pekerja Penerima Upah :

      1. Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

      2. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:

        1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

        2. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

    2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).

    3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

    4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

 

Manfaat JKN BPJS Kesehatan

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

    1. Administrasi pelayanan

    2. Pelayanan promotif dan preventif

    3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

    4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

    5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

    6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis

    7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama

    8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

    1. Rawat jalan, meliputi:

      1. Administrasi pelayanan

      2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis

      3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis

      4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

      5. Pelayanan alat kesehatan implant

      6. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis

      7. Rehabilitasi medis

      8. Pelayanan darah

      9. Peayanan kedokteran forensik

      10. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

    2. Rawat Inap yang meliputi:

      1. Perawatan inap non intensif

      2. Perawatan inap di ruang intensif

      3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Copyright © Puskesmas Winongan. All Reserved

Telp. (0343) 442723

  • White Facebook Icon
  • White Twitter Icon
  • White Google+ Icon
bottom of page