
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan Pelayanan Bagi Pasien Umum
​
​

Kepesertaan BPJS Kesehatan
​
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
-
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
-
Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
-
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya. Pekerja penerima upah adalah :
-
Pegawai Negeri Sipil;
-
Anggota TNI;
-
Anggota Polri;
-
Pejabat Negara;
-
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
-
Pegawai Swasta;
-
Pekerja yang tidak termasuk huruf a s/d f yang menerima Upah; dan
-
WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
-
-
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya. Pekerja bukan penerima upah adalah :
-
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri;
-
Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah;
-
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan; dan
-
Bukan pekerja dan anggota keluarganya. Bukan pekerja adalah :
-
Investor;
-
Pemberi Kerja;
-
Penerima Pensiun, terdiri dari :
-
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
-
Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
-
Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
-
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
-
Penerima pensiun lain; dan
-
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
-
-
Veteran;
-
Perintis Kemerdekaan;
-
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
-
Bukan Pekerja yang tidak termasuk angka 1 s/d 5 yang mampu membayar iuran.
-
-
-
-
Anggota Keluarga yang Ditanggung
-
Pekerja Penerima Upah :
-
Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
-
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
-
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
-
Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
-
-
-
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
-
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
-
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
-
Manfaat JKN BPJS Kesehatan
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
-
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
-
Administrasi pelayanan
-
Pelayanan promotif dan preventif
-
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
-
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
-
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
-
Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
-
Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
-
Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
-
-
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
-
Rawat jalan, meliputi:
-
Administrasi pelayanan
-
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
-
Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
-
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
-
Pelayanan alat kesehatan implant
-
Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
-
Rehabilitasi medis
-
Pelayanan darah
-
Peayanan kedokteran forensik
-
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
-
-
Rawat Inap yang meliputi:
-
Perawatan inap non intensif
-
Perawatan inap di ruang intensif
-
Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
-
-