top of page

Hak dan Kewajiban Pasien
HAK PASIEN
​
-
Hak untuk memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di puskesmas.
-
Hak untuk mendapatkan informasi atas :
-
Penyakit yang diderita.
-
Tindakan media yang akan dilakukan dan kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengetahuinya dan alternative lainnya.
-
Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga / orang lain tidak menderita penyakit yang sama.
-
-
Meminta konsultasi media.
-
Menyampaikan pengaduan yang bermutu dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.
-
Memperoleh pelayanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, dan manuasiawi.
-
Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternative tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang merugikan terjadinya dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
-
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tangan kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat.
-
Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.
-
Hak untuk memilih tenaga / profesi kesehatan jika dimungkinkan.
KEWAJIBAN PASIEN
​
-
Membawa kartu identitas (KTP atau SIM) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali.
-
Membawa kartu berobat :
- Pengguna layanan BPJS/KIS membawa kartu BPJS/KIS.
- Pengguna layanan GAKIN membawa KIS.
- Pengguna layanan umum yang sudah pernah berkunjung membawa kartu kunjungan atau berobat.
-
Mengikuti alur pelayanan puskesmas
-
Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan.
-
Memberikan infromasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannnya kepada tenaga kesehatan di puskesmas.
bottom of page